RUU HIP Rancangan DPR Diduga Bangkitkan Komunisme, Apa Kata PDIP?

oleh
oleh

UPOS, Jakarta- Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menduga, RUU ini secara tersirat ingin membangkitkan semangat komunisme.

MUI mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” kata MUI, mengutip maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, dikutip dari CNNIndonesia.

“Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama,” katanya lagi.

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

MUI mengingatkan keberadaan RUU HIP bisa jadi merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia, sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata mereka.

Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

RUU HIP sendiri kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislastif DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

Merespons isu kontroversial, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU HIP jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme.

“Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegas Mahfud, kemarin (13/6/2020).

Mahfud mengatakan pelarangan komunisme bersifat final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Ia juga berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan belum melibatkan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.

“Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung ‘Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966’,” tandas Mahfud.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut sikap itu diambil karena partainya mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP yang sedang dibahas di DPR RI.

“Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2020).

Hasto menyampaikan PDIP juga menerima aspirasi terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. PDIP sepakat RUU HIP melarang paham-paham seperti komunisme.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, RUU HIP menjadi inisiatif DPR RI setelah disahkan Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. Saat ini, pembahasan RUU itu menunggu surat presiden dan daftar inventaris masalah yang masih digodok pemerintah.

Dalam perjalanannya, RUU HIP menuai kritik. Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak membahas RUU itu karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.