Resahkan Warga, Polres Tana Toraja Ungkap Tiga Kasus Menonjol

oleh
oleh

Para pelaku yang meresahkan warga Tana Toraja sedang ditangani Reskrim Polres Tana Toraja, Kamis (20/1/2022). (Ujungpandang Pos/Rahmad)

UPOS, Tana Toraja – Didampingi Wakapolres, Kompol Yulis Palayukan, Kasat Reskrim, AKP H. Syamsul Rijal, Kasat Narkoba, AKP Gerianto Pabuang, dan Kasat Lantas Iptu Adnan Leppang, Kapolres AKBP Juara Silalahi kepada media menguraikan, tiga kasus menonjol dan meresahkan warga Tana Toraja sedang ditangani Reskrim Polres Tana Toraja, Kamis (20/1/2022).

“Selain Pencurian motor Honda CRG 150 CC di Toraja Airport milik Andullah (26), Minggu (9/1), pelakunya warga Pannara, Antang Kota Makassar inisial AP (29), sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman pidana 5 tahun, sesuai pasal 362 KUHP. Tersangka sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa,” kata Juara Silalahi.

Demikian pula perjudian sabung ayam, di Kelurahan Tangti, Kecamatan Mengkendek, Minggu (6/1) dengan dua orang AG (60) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, RD (34) warga Kelurahan Tampo, Mengkendek.

“Barang bukti diamankan dilokasi, selain 6 ekor ayam jago, benang pengikat taji, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 3.007.000.
Kedua tersangka diancam pidana 3 tahun, sesuai pasal 303 KUHP,” ujar Juara Silalahi.

Selanjutnya, video mesum pelajar menggunakan seragam sekolah di Tana Toraja, Senin (17/1) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja. Korbannya SN (17) anak dibawa umur, warga Perindingan, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja.

Pelaku inisial YP (22) warga Tanete Palipu, Mengkendek, sudah ditetapkan tersangka.

YP menyebarkan video mesum, Jumat (14/1) melalui media sosial story facebook miliknya bernama @yoko dan history WhatsApp. Video tersebut ia rekam sendiri melalui Hendpone miliknya, Senin (10/1) sekitar pukul 12.00 Wita.

Atas perbuatan tersangka YP diancam pidana kurungan 6 tahun, sesuai pasal 37 Jo pasal 11 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman minimal 1 tahun, dan paling lama 12 tahun, atau denda Rp 500 juta, dan paling banyak 6 milyar, dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 (1) UU No 19 tahun 2016, telah dirubah UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman 6 tahun.

Sebelumnya pelaku meminta sejumlah uang dan juga dilayani berhubungan badan.

Jika tidak dipenuhi permintaan pelaku, video disebarkan di media sosial Watshap dan facebook.

“Barang bukti diamankan 1 unit HP merek Oppo tipe A12 berwarna biru, berisi video berdurasi 3 menit 9 detik,” imbuh Juara Silalahi.

Lanjut Juara Silalahi, pihak Polres Tana Toraja tidak pandangbulu berantas dan grebek arena judi sabung ayam. (Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.