(Ilustrasi)
UPOS, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, telah mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1443 H/2022 M.
Penyesuaian jam kerja ASN itu, tertuang dalam surat edaran nomor 060/238/Org/III/2022.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar atas nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar itu disebutkan pengaturan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa ASN pada bulan Ramadan.
Berikut 4 poin pengaturan jam kerja ASN lingkup Pemkot Makassar, dalam edaran tersebut :
1. Jam Kerja
Hari Senin-Kamis, Pukul 08.00-15.00 Wita
Hari Jumat, Pukul 08.00-15.30 Wita
2. Istirahat
Hari Senin-Kamis, Pukul 12.00-12.30 Wita
Hari Jumat, Pukul 11.30-12.30 Wita
3. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan, sampai berakhirnya bulan Ramadan 1443H/2022 M.
4. Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Surat edaran yang diteken 23 Maret 2022 tersebut, ditujukan kepada seluruh SKPD/unit kerja lingkup Pemkot Makassar. Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. (*)