PPKM dan Prokes Ketat, Polsek Rantepao Ops Yustisi di Pasar Pagi

oleh
oleh

UPOS, Toraja Utara – Dalam rangka Penerapan PPKM Mikro, Personil Polsek Rantepao dipimpin langsung Kapolsek Rantepao KOMPOL Gani, SH, MH bersama Jajaran Forkopimcam Rantepao melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di Pasar Pagi Kelurahan Malango Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Selasa (27/07/2021).

Adapun yang hadir dalam pelaksanaan giat, yaitu Danramil Rantepao Lettu Inf. Alwi, Camat Rantepao Ronny Kala’Suso, SE, Kepala Puskesmas Rantepao dr. Yuspin serta Lurah Malango Joni Paembonan, SH.

Dengan menggunakan megaphone sembari membagikan masker, personil gabungan Forkopimcam terus memberikan edukasi secara humanis demi menanamkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) dalam beraktifitas di luar rumah.

“Warga harus selalu ingat dan sadar bahwa pandemi belum berakhir, Jangan lengah dan abai, Semua ini kami lakukan demi kebaikan bersama, ingat jumlah pasien penderita Covid-19 kian hari semakin bertambah dan tidak sedikit pula yang lebih dahulu meninggalkan Kita,” ungkap Kapolsek Rantepao, Kompol Gani.

“Saya sudah memerintahkan kepada Anggota Polsek Rantepao untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas edukasi prokes secara humanis, dengan bersinergi dengan unsur TNI dan Pemerintah setempat, sehingga akan mengurangi adanya gesekan antara petugas di lapangan dengan Masyarakat,” jelasnya.

Gani menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan wujud implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 tentang penertiban pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

“Untuk kegiatan penertiban pelaksanaan PPKM kami lebih fokuskan pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya.

Tak hanya menghimbau terkait protokol kesehatan, pihaknya beserta petugas gabungan juga mensosialisasikan batas jam operasional bagi warung, supermaket, pasar swalayan dan lain-lain sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.