Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan lelaki berinisial KA (65), terhadap 8 orang anak di bawah umur.

Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS di dampingi Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Muh Rivai dalam release, Rabu (18/08/2021) sore, bertempat di depan lobby Polrestabes Makassar.

Bahwa dugaan kasus pencabulan yang terjadi pada bulan April sampai dengan Bulan Juli 2021 bertempat di Masjid Babul Taqwa Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

“Empat (4) korban sudah kami peroleh keterangannya dan laporan yang sudah mengaku berjumlah 8 orang, namun 4 orang tersebut belum dimintai keterangan dengan alasan masih trauma,” ujar AKP Lando KS.

Kronologis kejadian tersebut, pelaku KA yang merupakan buruh atau marbot Masjid, mengiming-imingi uang antara Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000 kepada para korban yang masuk di dalam Masjid untuk bermain,

“Ketika para korban yang masih di bawah umur tersebut bersedia di iming iming uang, maka pelaku melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir serta meraba-raba kemaluan korban,”ungkapnya.

“Pelaku dalam melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi, dikarenakan istri pelaku sudah berumur 67 Tahun, tidak tertutup kemungkinan dalam penyidikan selanjutnya ada tambahan korban,” terang Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan saat ini, berupa pakaian korban dan rekaman cctv Masjid Babul Taqwa Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang.

Pasal yang di persangkakan pasal 83 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.