Polisi Lakukan Gelar Perkara Penganiayaan di Panciro

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Kapolsek Bajeng Polres Gowa, Iptu Sunardi memimpin giat rapat gelar perkara tindak pidana penganiayaan yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim Polsek Bajeng, Selasa (06/04/2021) pagi.

Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Kanit Sabhara, Kanit Binmas Polsek Bajeng, Kanit Provost dan penyidik pembantu.

Tindak Pidana penganiayaan tersebut, terjadi di Dusun Kampung Parang, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dengan terlapor saudara RP (40) dan korban saudara KHR (41).

Dalam rapat gelar perkara tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa arahan diantaranya tentang administrasi penyidikan yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya Kapolsek juga mengingatkan, bahwa untuk menetapkan pasal-pasal KUHP kepada tersangka, haruslah sejalan dengan fakta- fakta penyidikan.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi di sela- sela kegiatan mengungkapkan, “Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan saran serta pendapat dari para peserta gelar, untuk proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut, “ungkap Kapolsek.

No More Posts Available.

No more pages to load.