Polemik Pembongkaran Bangunan Rujab Kades Topejawa Takalar

oleh
oleh

Kondisi bangunan rujab Kades di samping Kantor Desa Topejawa. (Ist)

UPOS, Takalar – Sangat disayangkan tindakan Kepala Desa Topejawa, Arman Siantang, S.IP yang membongkar bangunan rujab Kades di samping Kantor Desa Topejawa, yang di duga tanpa melalui mekanisme dan koordinasi aset Pemda, Jumat (12/8/2022).

Pembongkaran maupun perobohan bangunan milik daerah tidak boleh sembarangan. Meski bangunan termasuk kategori berusia lama. “Kita sangat sayangkan Kepala Desa Topejawa berani membongkar bangunan yang notabene milik daerah tanpa melalui mekanisme yang ada,” kata Irwan Hasan Dg Tiro, LSM Bakon saat dikonfirmasi.

“Meski bangunan tersebut sudah tua dan tidak layak, bukan berarti seorang Kades seenaknya membongkar aset tersebut. Seharusnya ada mekanisme untuk melakukan tahapan guna penghapusannya. Pasti itu ada nilainya, ada tim yang menghitung itu. Nantinya yang dijadikan dasar penghapusan dari sana. Sesudahnya entah dibongkar atau di apakan ya terserah, karena ini ada aturan yang sudah dilanggar,” bebernya.

Saat di konfirmasi, Camat Manggarabombang terkait pembongkaran tersebut. Sudirman mengatakan, “Belum saya jadi Camat, mungkin Camat sebelumnya,” ungkapnya, Jumat (12/8/2022).

Dari Tim Media Ujungpandang Pos, kembali pertanyakan Rujab Pemdes Aset Desa atau aset Pemda, namun Mantan camat Manggarabombang Aji Sangaji, S.Ip, menyampaikan, kalau menurut desa memang itu aset pemda yang sudah di serahkan ke desa.

“Ada memang dikonfirmasi tawwa mengenai pembongkaran aset untuk pembangunan,” ucap Puang Aji.

Terpisah, saat di Konfirmasi bidang aset Pemda Takalar mengatakan, terkait pembongkaran bangunan rumah jabatan Kepala Desa Topejawa, “Belum ada secara tertulis untuk penghapusan aset dan ini belum ada masuk suratnya, maka tidak bisa di buka datanya tanpa ada surat resmi masuk dari Pemerintah Desa Topejawa,” tutupnya. (Fhatir)

No More Posts Available.

No more pages to load.