Pjs Kabid Humas Polda Sulsel : Personil Polres Palopo Telah Ditindak Tegas

oleh
oleh

Pjs Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman Hamzah. (Ist)

UPOS, Makassar – Pjs Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman Hamzah, membantah postingan medsos Facebook pada akun atas nama Wong Aksan milik Aipda A yang menyebut anggota Polres Palopo yang mencuri barang dinas Polri tidak dimutasi dan baik-baik saja.

Ia menegaskan, Propam Polda Sulsel telah mengambil tindakan tegas terhadap para personil Polres Palopo yang diduga terlibat mempreteli Kendaraan Dinas milik Polres Palopo, pada bulan Maret 2021 lalu.

“Ya pelanggaran ini kasus lama, para personil tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin yang digelar bulan Maret lalu,” jelas Usman, Senin (15/11/2021), melalui keterangannya.

Mereka yakni (AH) pejabat Sarpras dengan hukuman disiplin teguran tertulis, sedangkan Personil lainnya yakni (ZK) dan (AD) dengan hukuman disiplin penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

“Saya juga tegaskan bukan mencuri namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang akan dilelang melalui KPKNL Palopo pada tahun 2020 dengan tujuan agar tidak ada peminat terhadap kendaraan yang dilelang dan para personil dilakukan tindakan disiplin,” ungkap Usman.

Terkait Aipda A, Usman menuturkan, yang bersangkutan dulunya merupakan personil Polres Palopo, karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021, yang bersangkutan pindah ke Polres Tana Toraja.

“Perihal mutasi Aipda A itu tidak ada hubungan dengan Postingan di facebook, mutasi itu hal biasa di Polri, untuk penyegaran tugas,” terang AKBP Usman.

Usman juga mengungkap, bahwa Aipda A yang membuat postingan tuduhan pencurian kendaraan dinas Polres Palopo di medsos Facebook ini, juga pernah terlibat pengrusakan terhadap 1 unit kendaraan motor trail Sat Samapta merk Kawasaki KLX dengan cara mereteli bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, cover motor telah diganti.

“Selain itu Aipda A ini juga pernah menjalani beberapa sidang disiplin, diantaranya berkata kasar dan kasus melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017 dan pernah dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 21 hari,” paparnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.