Pj Kepala Daerah Pecat-Mutasi ASN, Tuai Kritik DPR

oleh
oleh

Ilustrasi ASN.

UPOS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

Komisi II DPR menilai Pj Kepala Daerah harus tetap izin dan konsultasi dengan Kemendagri sebelum memutuskan itu.

“Karena posisinya sebagai Pj, maka kewenangan yang bersangkutan melakukan mutasi harus terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat izin dari Kemendagri. Ini mutlak dilakukan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang melalui keterangannya di detikNews, Sabtu (17/9/2022).

Junimart mengatakan, sebetulnya tidak masalah jika Pj Kepala Daerah memecat atau memutasi aparatur sipil negara (ASN). Namun, dia menekankan jangan sampai nantinya pemecatan atau mutasi itu justru menimbulkan masalah baru seperti gugatan ke lembaga peradilan.

“Sepanjang tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang rigid ya monggo saja. Artinya jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

“Ya, benar,” kata Benny, saat memberikan keterangan, Jumat (16/9/2022) lalu.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut adalah bunyi poin 4 SE tersebut :

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan :

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” terangnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.