Pemkot Palopo Nyatakan Putusan MA Non Executable, Buya: Saya Kembali Dizalimi

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Perkara sengketa sebagian lahan di Pusat Niaga Palopo (PNP) yang dimenangkan oleh Buya Andi Ikhsan Baso Mattotorang memasuki episode baru.

Saat diminta membayar uang ganti rugi sesuai putusan MA, lagi-lagi pihak Pemkot Palopo berkelit. Informasi yang diterima, pihak Pemkot Palopo bersurat ke Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam perihal suratnya, Pemkot Palopo menuliskan permohonan penetapan putusan MA RI Nomor:2536 K/Pdt/2013 dinyatakan Non Executable atau tidak dapat dieksekusi dengan pertimbangan enam point yang intinya mempermasalahkan hak waris.

Terkait hal itu, pihak Pemkot Palopo yang dikonformasi masih tidak memberikan jawaban. Baik Asisten 1 Pemkot Palopo, Burhan Nurdin dan Kabag Hukum tidak membalas pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sementara itu, Buya Andi Ihksan yang ditemui di kediamannya Hotel Platinum mengaku dirinya lagi- lagi dizalimi.

Ia mengatakan, pertemuan yang seharusnya dilaksanakan tanggal 9 September 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Palopo malah diundur ke tanggal 16 September, dengan hasil yang sangat mengecewakan.

Menurut Buya, pertemuan pertama pada akhir Agustus lalu setelah tiga tahun aanmaning, pihak Pemkot Palopo menyatakan masih menunggu balasan dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri soal alokasi pendanaan pembayaran ganti rugi PNP.

“Ini sangat menyakitkan, pertemuan tanggal 16 lalu seharusnya ada sesuatu yang lebih baik dari pertemuan diakhir Agustus. Paling tidak menyurat kembali ke Gubernur sekarang, tetapi malah mengirim surat ke MA agar putusan tersebut dihapuskan, “kata Buya, Rabu (18/9/2019).

“Ini sangat mengecewakan, Pemkot Palopo tidak seharusnya bersurat ke MA hanya berdasarkan putusan PA Pangkajene yang membahas asli waris sementara harta di Palopo adalah mahar dari Ibu Andi Baso Mattotorang bukan harta dari Andi Mattotorang, “tambahnya.

Kekecewaan Buya, lantaran pihak Pemkot Palopo menurut dia, tidak meneliti baik sehingga menjadikan putusan MA Non Executable.

Selama ini, Buya mengaku sudah bersabar memberikan kesempatan, namun pihak Pemkot Palopo tidak berniat baik, bukan memberikan pembayaran tetapi menentang putusan MA dengan menggunakan putusan PA Pangkajene yang isinya hak kewarisan yang belum diketahui secara pasti.

“Putusan PA Pangkajene hanya membahas soal ahli waris bukan membahas masalah harta warisan sehingga pokok permasalahannya berbeda, “tegasnya.

“Kami merasa dizalimi karena putusan MA sudah inkra, Karen sudah menjadi utang negara dan sampai kapan pun harus dibayar, “tutupnya.

Ditanya langkah apa yang akan diambilnya, Buya mengatakan menyerahkannya kepada Allah.(Ujungpandang Pos/Tiara)

No More Posts Available.

No more pages to load.