Pemkab Toraja Utara Bahas Perkembangan Lapangan Gembira

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Bagian Hukum Setda Toraja Utara menggelar pertemuan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, diruang kerja Sekretaris Daerah, Selasa (9/11/2021). (Ist)

UPOS, Toraja Utara – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Pemkab Torut), melalui Bagian Hukum Setda Toraja Utara menggelar pertemuan dihadiri sejumlah stakeholder terkait, di sekitar Lapangan Gembira atau bekas Pacuan Kuda yang hasilnya di tolak di Mahkamah Agung, Selasa (9/11/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Setda, Neti Palin, SH., MH diruang kerja Sekretaris Daerah, ia menjelaskan terkait perkembangan lapangan gembira sebagai berikut :

“Perkara lapangan gembira atau bekas lapangan pacuan kuda bergulir di Pengadilan Negeri Makale pada tanggal 10 Januari 2017 dengan objek sengketa tanah lokasi bekas pacuan kuda atau lapangan gembira yang dilokasi tersebut ada beberapa kantor meliputi gedung SMAN 2 Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rantepasele, gedung PT. Telkom, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perhutani dan kantor Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Dispenda Provinsi dan tanah bersertifikat Kementerian Pendidikan,” jelas Kabag Hukum Setda.

Lanjut Kabag Hukum, “Pada tanggal 26 Oktober 2018, putusan kemudian Pemkab Torut banding lagi dan hasil putusan keluar pada tanggal 18 Juli hasilnya Pemerintah Daerah tetap kalah dan pengajuan Kasasi masih tetap kalah,” imbuhnya.

“Selanjutnya, setelah mengajukan kembali PK pada tanggal 5 Mei 2020 dan sidang pemeriksaan putusan PK di MA keluar pada tanggal 16 Desember 2020 hasilnya kami terima pada tanggal 3 November 2021 di Bagian Hukum,” tambahnya.

“Sejak gugatan di Pengadilan dan banding banyak yang terlibat turut membantu menangani kasus ini melibatkan pengacara, advokasi, jaksa, pengacara negara, komunitas gertak, tokoh masyarakat Matius Selempang, pengacara swasta bahkan dalam tahap kasasi Pemerintah Daerah dibantu langsung oleh Kejaksaan Agung memberikan masukan dan draf mekanisme pengajuan kasasi meskipun hasilnya tetap dalam pengajuan kasasi status di tolak,” ucap Neti Palin.

“Disisi lain pihak Provinsi Sulawesi Selatan turut membantu karena sertifikat tanah itu kepemilikan provinsi atas nama Kementerian Pendidikan dan wewenang Pemerintah Provinsi dan sudah terdaftar disana meskipun putusan ini sangat berat untuk diterima meskipun ada konsekuensi dan resiko ditimbulkan tetapi Pemkab Toraja Utara sudah maksimal,” terangnya.

“Kondisi berubah sekarang karena Pemkab Toraja Utara kembali tergugat dan H. Ali menjadi tergugat pertama dan penggugat adalah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai lawan,” ucap Kabag Hukum.

Menambahkan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan, SH mengungkapkan.

“Berkaitan keputusan yang hasilnya sudah keluar berstatus Ditolak di Mahkamah Agung tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar kedepan lebih teliti dan waspada dalam menjaga aset daerah kita. Selama ini berbagai perkara telah ditangani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Ekonsturiksi perlawanan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemkab Toraja Utara terposisikan sebagai terlawan dua (2) bersama H. Ali terlawan (1) dengan dalih aset tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melainkan aset Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Kajari Tana Toraja.

“Namun perlu dicermati bahwa ada bukti baru yang telah ditemukan dan solusi agar bisa pengajuan PK kembali dengan Bukti terbaru yang diajukan oleh pemohon (Pemprov. Sulsel) yaitu Hak Pakai Sertifikat Asli dan fotocopy atas nama Departemen Kehutanan dan Sertifikat Asli dan fotocopy Hak Bangunan Perhutani dan dua alat bukti ini secara analisa hukum mendapatkan titik terang atas problem ini meskipun Pemprov yang akan menggugat Pemkab Torut dan H. Ali,” ungkap Kajari Tana Toraja.

Mewakili Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Sekretaris Daerah, Drs. Rede Roni Bare, M. Pd menyampaikan pesan Bupati adalah adanya langkah-langkah kongkrit dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel dan Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terkait kasus sengketa tanah di pacuan kuda/lapangan gembira,” kata Rede Roni Bare.

Berdasarkan putusan yang ada, Pemprov. Sulsel akan menggugat H. Ali, PT. Telkom Wilayah 2 Makassar sebagai terlawan pertama (I), Pemkab Torut (Bupati) Dinas Pendidikan Toraja Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan terlawan kedua (II) dan Kantor Pertanahan Tana Toraja terlawan tiga (III) dan Sidang persiapan akan dilakukan pada tanggal 29 November 2021 Pengadilan Negeri Makale.

Hadir dalam rapat itu, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Margaretha Harty Paturu’, Asisten I Setda, Kepala Sekolah SMAN 2 Rantepao, Kepala BPKAD Torut, Alumni SMAN 2 Rantepao, perwakilan UPT. KPH Saddang II Toraja Utara, Staf Ahli Bupati Toraja Utara, perwakilan PT. Telkom, Kadis Kominfo-SP Torut, Sekretaris Diskominfo-SP Torut, perwakilan Kantor Pertanahan Toraja Utara, perwakilan Organisasi Kepemudaan Kemasyarakatan (OKP), perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan Dinas Kesehatan dan rapat itu dipimpin langsung oleh Sekda Toraja Utara.

Sekian perkara ditangani Pemkab Toraja Utara baik perkara di Gedung Pertokoan, perkara Lapangan Bakti Tahap I dan Tahap II, perkara Art Center, perkara Pasar Pagi, perkara Kantor Lembang Nanggala dan perkara Lima Kasus Tata Usaha Negara (TUN) semuanya dimenangkan oleh Pemkab Toraja Utara, dan untuk kasus sengketa tanah lapangan gembira/tanah bekas pacuan kuda hasilnya permohonan PK ditolak di Mahkamah Agung.

Tuntutan Putusan PK Nomor :911 PK/Pdt/2020 dan Tuntutan Ganti Kerugian Materil Rp. 150 Milyar dan kerugian In Materil 500 Milyar dan uang paksa Rp. 2 juta setiap hari keterlambatan memenuhi putusan. Totalnya Rp. 650 Milyar. (*/Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.