Mario David : Pemerintah Menjamin Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi NasDem Mario David PN sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar yang ke 16 untuk tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Dalton Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (28/11/2022) lalu. (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi NasDem Mario David PN menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar yang ke 16 untuk tahun 2022, dimana fokus dalam Sosper ini adalah Perda Nomor 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan berlangsung di Hotel Dalton Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (28/11/2022) lalu.

Hadir sebagai pembicara mendampingi Mario, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Muhammad Dahyal, SE dan Muhajir Praktisi sekaligus Pemerhati Hukum di Kota Makassar.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi NasDem Mario David PN sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar yang ke 16 untuk tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Dalton Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (28/11/2022) lalu. (Ist)

Mario mengungkapkan, bahwa pemerintah sudah menyiapkan perangkat perundang undangan untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat, yang mana semuanya tertuang di dalam Perda nomor 7 tahun 2015 ini. “Nah bagi Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, yang pertama mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui walikota atau pejabat yang di tunjuk, kemudian harus juga melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh pihak Kecamatan,” ungkap Mario.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi NasDem Mario David PN sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar yang ke 16 untuk tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Dalton Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (28/11/2022) lalu. (Ist)

Disesi yang sama, Dahyal juga menambahkan, penekanan pada pasal 6 Perda Nomor 7 tahun 2015 tersebut, tentang penunjukkan lembaga bantuan hukum yang harus memenuhi syarat dalam pendampingan hukum pada masayarakat, dimana syaratnya, yang pertama harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di daerah, selanjutnya Lembaga tersebut memiliki pengurus dan yang terakhir memiliki program bantuan hukum.

Sementara itu dalam pemaparannya, terkait Perda yang sama Muhajir mengemukakan, bahwa fokus dari produk undang-undang daerah ini adalah mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta membantu penduduk kota yang tidak mampu terhadap masalah hukum yang dihadapi.

“Nah terkait jenis bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah meliputi hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi,” jelasnya.

Disesi tanya jawab, Herman salah satu tokoh Masyarakat di Kecamatan Biringkanya mengungkapkan, rasa terima kasih karena bisa mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Perda ini, sehingga dirinya bisa mengetahui tentang bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya, dirinya juga menyarankan agar sosialisasi seperti ini terus digalakkan, agar lebih banyak warga yang tahu tentang Perda nomor 7 tahun 2015 ini. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.