Majelis Hakim PN Palopo Vonis Ome 4 Bulan, Denda 1 Juta dan Hukuman Percobaan 6 Bulan

oleh
oleh
Majelis hakim di PN Palopo saat sidang putusan yang di gelar di PN Palopo, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/4/2018) sore.

UPOS, Palopo – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo memvonis Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome, dengan vonis 4 bulan, denda 1 juta serta hukuman percobaan selama 6 bulan.

Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan yang di gelar di PN Palopo, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/4/2018) sore.

Majelis Hakim Arief Winarso, didampingi hakim anggota Erwino dan Heri Kusmanto membacakan hasil putusan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan Ome terbukti telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah.

Juru bicara PN Palopo, Mahir Sikki mengatakan, hukuman pidana Ome tidak untuk dijalankan. Ome medapatkan pidana bersyarat enam bulan percobaan.

“Menetapkan jika hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwah, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim menyatakan jika terdakwa melakukan tindak pidana yang sama, sebelum masa percobaan selama enam bulan,” katanya.

Usai menerima vonis tersebut, Ome meninggalkan persidangan dengan wajah tersenyum dan dikawal oleh beberapa pendukungnya.

Ome juga disambut pendukungnya dengan haru. Tak sedikit pendukung yang mengeluarkan air mata. Para pendukung juga berteriak akan melanjutkan dengan kasus lain. Terkait putusan ini, Ome menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.