Terkait Adanya Laporan Judas Amir Melakukan Mutasi Pejabat, Ini Jawaban Panwaslu Palopo

oleh
oleh
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra.

UPOS, Palopo – Laporan adanya dugaan mutasi pejabat yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Walikota Palopo, Judas Amir sebelum mencalonkan diri di Pilwalkot Palopo, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Panwaslu Palopo terkait hasil penelitian dan penelusurannya, mereka hanya menjawab belum ada. Pada Hal laporan dugaan mutasi pejabat tersebut sudah masuk sejak beberapa pekan lalu.

Menurut salah satu komisioner Panwaslu Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra, bahwa dari pihak Panwaslu belum ada.

“Kalau kami dari Panwaslu Palopo belum ada,” kata Asbudi.

Asbudi justru menyarankan untuk bertanya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait dengan laporan tersebut.

“Coba tanya sama KPU Palopo, karena mereka sudah duluan satu Minggu kesana,” lanjutnya melalui via whattsApp pada Minggu (08/04/2018) kemarin.

Diketahui, telah beredar dua Surat Ketarangan (SK) mutasi pejabat yang dilakukan oleh Walikota Palopo, yang saat itu masih dijabat oleh HM Judas Amir, sebelum mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Palopo 2018. SK tersebut, terbit tertanggal 30 Oktober 2017, serta 09 Februari 2018.

Hal tersebut telah menyalahi aturan PKPU yang melarang calon Petahana melakukan mutasi enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon, dan enam bulan setelah ditetapkan sebagai Walikota terpilih. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.