KPU Makassar Finalisasi Dapil dan Alokasi Kursi, Ini Kata Mesin Baru Mamarita 2024, Bacaleg Zulkifli, HIM

oleh
oleh

Ilustrasi

UPOS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengusulkan tiga opsi penataan daerah pemilihan (dapil). Dari lima dapil menjadi tujuh dapil, yang tersebar di 15 Kecamatan untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.

Opsi penataan dapil di Kota Makassar, pun dihujani berbagai kritik, dari warga hingga bacaleg sendiri. yakni opsi ketiga yang memekarkan Dapil dari 5 menjadi 7.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan 3 opsi penataan Dapil, pada Desember 2022 lalu, telah pula melakukan finalisasi perencanaan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD.

Diketahui, saat ini Bacaleg sudah bekerja mencoba mencari dukungan dari masyarakat, ditambah partai politik (Parpol) juga telah memberikan sinyal, bahwa akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Begitu juga dengan Bacaleg, yang sudah bekerja di dapil yang mereka targetkan.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Makassar, Ir. Zulkifli, HIM, MSi, Dapil V Mamarita 2024, menuturkan, bahwa opsi tersebut untuk apa! rencana apa lagi sampai seperti itu!

“KPU itu dari awal sudah egois dalam keputusannya, termasuk peraturan KPU No. 26 tahun 2022, yang menjelaskan tentang penambahan dapil ataupun penambahan jumlah kursi di dapil tersebut. Jika melihat aturan baru itu memang egois,” ungkap Ir. Zulkifli, HIM, MSi, saat memberi keterangan di Jalan Pelita Raya, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkannya, penataannya itu tidak juga seperti yang dilakukan oleh KPU, yang awalnya 5 langsung 7, kemudian setiap dapil kursinya harus sekian. Tidak memperhitungkan luasan wilayah dan sebaran jumlah penduduk yang akan dilayani per satu kursi yang ada. Semuanya itu tidak pernah dihitung.

“Efek dari pemecahan dapil ini, akan terjadi kebohongan. Tapi itu juga bisa didesain bahwa ada partai yang sengaja dikabulkan basis pemilihannya sehingga bisa dominan memenangkan suara di dapil itu,” katanya.

Ir. Zulkifli, HIM, MSi mengatakan, bahwa tidak ada yang bisa membayangkan kalau hal itu terjadi. Menimbulkan konspirasi politik, dalam aturan pendapilan dan bisa saja melanggengkan status quo yang baru nantinya. “Penetapan aturan baru KPU itu juga tak lepas dari kepentingan politik dari sejumlah oknum orang berpengaruh,” terangnya.

“Bahwa saya menduga, KPU dalam penentuan ini telah disusupi. Semuanya pun saya menduga, tidak lepas dari kontrol orang yang kuat. Mengapa tiba-tiba tahun ini baru mau dilakukan pendapilan? Kenapa tidak jauh hari sebelumnya ? Kenapa tidak ditentukan dengan reguler?” beber Ir. Zulkifli, HIM, MSi.

“Mengapa tiba-tiba sekarang mau dievaluasi? Masyarakat harus mewaspadai hal itu, bahwa ini adalah proses politik yang syarat kepentingan. Kepentingan politik juga yang berusaha membangun hegemoni di masyarakat kota Makassar,” tegas Mesin Baru Mamarita 2024, tagline dari Ir. Zulkifli, HIM, MSi.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menegaskan beberapa waktu lalu, bahwa ketiga opsi ini keluar sudah sesuai dengan regulasi, termasuk 7 prinsip penataan dapil. Seperti kesetaraan mulai suara, kohesivitas, prinsip proporsional.

“KPU Kota Makassar juga telah melakukan uji publik, Focus Group Discussion (FGD), hingga meminta pandangan ahli dan masyarakat. Kita kembalikan ke KPU RI, mana yang akan ditetapkan,” ujarnya.

Detail Opsi Usulan KPU

Opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar R 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu. Tetapi karena penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berdampak pada komposisi dan alokasi kursi.

Penataan dapil, di opsi pertama :

* Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini, total 9 Kursi.
* Dapil II : Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, total 10 kursi.
* Dapil III : Biringkanaya dan Tamalanrea, total 11 kursi.
* Dapil IV : Panakkukang dan Manggala, total 10 kursi.
* Dapil V : Mariso, Mamajang, dan Tamalate, total 10 kursi.

Opsi kedua, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, beberapa waktu lalu mengatakan, “Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae,” katanya.

Penataan dapil, di opsi kedua :

* Dapil I: Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang, 9 kursi.
* Dapil II: Wajo, Bontoala, Tallo, dan Ujung Tanah, 9 kursi.
* Dapil III: Biringkanaya dan Tamalanrea, 11 kursi.
* Dapil IV: Panakkukang dan Manggala, 10 kursi.
* Dapil V: Mariso, Mamajang, dan Tamalate, 11 kursi.

Pada opsi ketiga, memiliki perbedaan besar, di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.

Kecamatan-kecamatan besar, seperti Biringkanayya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil, karena dua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu. Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri.

Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama, yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, Kecamatan Ujung Pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar.

Kemudian dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.

Untuk Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan.

“Secara umum, opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan,” ucap Gunawan Mashar.

Dikatakan Gunawan, bahwa opsi ketiga ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil. “Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi,” ujarnya.

Gunawan Mashar, yang Mantan Ketua AJI Makassar ini menambahkan, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan perencana dapil, untuk penetapannya sendiri ada di tangan KPU pusat.

Penataan dapil, di opsi ketiga :

* Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, Wajo, dan Bontoala, total 7 kursi.
* Dapil II : Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, 7 kursi
* Dapil III : Panakkukang dan Tamalanrea, total 9 kursi.
* Dapil IV : Biringkanaya, total 7 kursi
* Dapil V : Manggala, total 5 kursi.
* Dapil VI : Mariso, Mamajang, dan Rappocini, total 9 kursi.
* Dapil VII : Tamalate, total 6 kursi.

Diketahui, dari situs resmi KPU Pusat, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil akan dilakukan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 mendatang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.