Kewajiban Pakai Masker di Gowa Berlaku Untuk Semua Pihak, Ini Sanksinya

oleh
oleh
Istimewa

UPOS, Gowa- Penerapan wajib menggunakan masker di wilayah Kabupaten Gowa telah diatur dalam Perbup nomor 25 tahun 2020, dimana setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan memakai masker. Hal tersebut adalah sebagai bentuk pemaksimalan pencegahan wabah Covid-19.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menuturkan bahwa maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19.

Perbup yang dikeluarkan ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Baik kepada pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa, tak terkecuali ASN dan anak-anak, agar bersama bahu membahu menerapkan protokol kesehatan pecegahan Covid-19 baik di rumah, di lingkungan sekitar, dan kantor.

Aturan tersebut berlaku pula ditempat tempat umum yang notabene adalah tempat keramaian seperti rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.

Hal lain yang diatur dalam Perbup ini adalah sanksi bagi masyarakat dan ASN yang melanggar aturan. Yakni sanksi berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instansi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.

Sementara sanksi bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa adalah membersihkan ruangan dan halaman kantor dan mendapat edukasi dari instansi terkait.

“Bahwa memakai masker merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Karena penularan Covid-19 dapat terjadi melalui droplet atau air liur,” jelas Adnan. (Sri)

No More Posts Available.

No more pages to load.