Kasus Pelecehan Seks di SMK Malili, Seret Nama.Kasat Reskrim Lutim dan Kepala Depag, Ada Apa ya

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Salah satu fakta menarik dalam Persidangan kasus Kekerasan Seks pada siswa SMKN 1 Malili Lutim, adanya pengakuan saksi yang mengatakan kasus pelecehan seks tersebut tidak bakalan lanjut sampai ke Pengadilan.

Hal ini diutarakan langsung oleh Ita Sakka, Kasi Pembinaan SMK saat menjalani sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Malili. Demikian kata Ari Prabawa Humas Pengadilan Negeri Malili, Kamis (22/8/2019)

Menurut Ari Prabawa, Ita Sakka di panggil untuk memberikan keterangannya karena namanya sempat disebut sejumlah saksi lainnya sebagai oknum yang selalu menghalang -halangi guru maupun siswa untuk bersaksi dalam kasus pelecehan seks yang mendudukan Aksah Kepala Sekolah SMK 1 Malili tersebut sebagai Terdakwa.

Kata Prabawa, dalam persidangan Ita menolak semua tuduhan tersebut. Namun dari sekian banyak sanggahannya, Ita Sakka juga sempat menyebut tidak menginginkan kasus ini lanjut sampai kepengadilan.

Tak hanya itu, ia juga meyeret nama Kasat Reskrim Polres Luwu Timur yang menyatakan kalau kasus ini juga tidak akan sampai ke Pengadilan.

” Kita cecar terus waktu itu, Ita sampai menyebut demi Allah dia tidak bohong Kasat Reskrim sempat bilang begitu ” Ujar Prabawa

Selanjutnya, pengakuan Ita ini akan diklarifikasi, Pak Kasat Reskrim Polres Lutim akan kita panggil juga pada sidang berikutnya .

Jika nanti tidak terbukti, Ita Sakka bisa menjadi Tersangka karena membuat keterangan Palsu. ” Ya saya sempat sampaikan jika Saksi membuat keterangan Palsu berpeluang dia akan menjadi Terrsakangka baru lagi ” Ungkap Prabawa

Lanjut Prabawa, Pengadilan Negeri Malili juga sudah mendapatkan Rekaman yang berbau intimidasi yang dilakukan Ita Sakka kepada salah satu korban pelecehan seks saat ingin mengambil Surat Keterangan Lulus di SMK tersebut.

Kelihatannya dalam kasus pelecehan seks ini Saksi Ita peranannya sangat aktif sekali. Sehingga terkesan dia tidak obyektif dalam perkara ini.

” Urusan Surat Keterangan Lulus itu bukan kewenangannya, tapi dia lebih aktif masuk keranah itu, sampai -sampai ada pernyataannya kepada korban ” Kenapa kalian mau ambil SKL sementara kalian buat masalah sama Kepala.Sekolah. Kemudian ada lagi pernyataanya kepada korban kenapa kamu ke Perlindungan Anak , apa yang kasi nilai itu Perlindungan anak.
Ini sudah kita konfrontir dan yang bersangkutan mengakuinya mengucapkan kata – kata itu ” Terang Prabawa

Selanjutnya, yang paling fatal saksi ini membuat Laporan ke dinas Pendidikan Provinsi Sulsel mengatakan berdasarkan hasil investigasi tidak ada ditemukan unsur -unsur Pelecehan Seksual.

Saat ditanya apakah dia paham dengan teori Penguraian Unsur, yang bersangkutan terdiam. Saksi menyimpulkan tidak ada unsur pelecehan seksual hanya karena tidak ada yang melihat perbuatan itu dan tidak ada yang bisa membuktikan. ” Ini yang kami anggap fatal, ” Pungkas Prabawa

Dalam perkara pelecehan seks ini , seolah -olah Ita Sakka ini menjelma sebagai manifestasi si Terdakwa Kepala Sekolah, ada apa ini ya. Karena setiap ucapannya terkesan melindungi terdakwa.

Dalam persidangan juga terungkap, Ita Sakka mengaku bukan dia yang menahan SKL para korban tetapi Kepala Sekolah. Alasannya para korban yang ingin mengambil SKL tersebut orang tuanya harus ketemu dengan kepala sekolah supaya ada bergaining dari kasus ini.

Tak hanya itu, Ita Sakka juga berusaha mengintimidasi Seorang Guru Agama yang ingin bersaksi di Persidangan. Caranya dengan menemui Kepala Depag untuk menasehati agar tidak bersaksi.

Alhasil Si Guru agama itu dipanggil kepala Depag. Dan di Persidangan Guru Agama itu mengaku juga mendapat intimidasi. Olehnya itu tanggal 29 Agustus ini, Pengadilan akan memanggil Kepala Depag, Kasat Reskrim, Guru Agama dan Ita Sakka untuk di konfrontir.

” Terus terang saya Lima Belas Tahun jadi Hakim belum pernah menggunakan Kewenangan saya untuk memerintahkan seorang Saksi menjadi Tersangka, tapi terhadap kasus ini sepertinya saya akan menggunakan kewenangan itu ” Tegas Prabawa

Untuk diketahui, selama kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Malili sudah 11 Saksi Korban Pelecehan Seks oleh Kepala Sekolah yang sudah diperiksa. Semua mengaku menjadi korban Pelecehan Seks yang tidak senonoh oleh Kepala.Sekolah.

Sementara Hakim yang mengadili perkara ini di Ketuai Ari Prabawa ,
A.Muh.Ishak, dan Reno Hanggara. Proses Peradilannya sangat panjang bahkan hingga malam hari baru selesai.( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.