Kapolres Palopo: : Setiap Hari Kami Patroli dan Razia Termasuk Senjata Tajam

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Buntut pembunuhan dengan cara menikam menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Daeng Losi, warga Perumahan Graha Jannah-Zarindah, Kelurahan Songka, pekan lalu, menjadi perhatian pihak keamanan, dalam hal ini Polres Palopo dan jajarannya.

Pelru adanya pengetatan warga yang keluar dengan membawa sajam.

Dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, membawa senjata tajam ketika keluar adalah suatu bentuk pelanggaran.

Bahkan, jika terbukti akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Bunyi UU Darurat ini “Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana”.

Untuk itu, lanjut Kapolres Palopo, pihaknya selalu melakukan patroli dan razia jika ada hal-hal yang dicurigai.

“Setiap hari kami patroli dan razia termasuk senjata tajam,” kata perwira polisi dengan pangkat dua bunga ini, melalui keterangannya, Kamis (19/08/2021) malam.

Saat razia atau patroli ini, ketika ditemukan hal-hal yang menganggu kamtibmas, akan langsung diproses.

Sebagai informasi, apabila orang yang membawa senjata tajam itu menggunakannya bukan untuk kepentingan pekerjaannya, maka unsur membawa senjata yang digunakan untuk menusuk tanpa hak sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 terpenuhi dan hal tersebut merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dijelaskan Kapolres, si pelaku tetap melanggar pasal tersebut, sekalipun hanya menyimpan atau menyembunyikan senjata tajamnya tersebut. Perbuatan tersebut adalah kejahatan. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.