Johanis Tanak Jabat Wakil Ketua KPK

oleh
oleh

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan janji Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). (Biro Pers Setpres)

UPOS, Jakarta – Johanis Tanak, diangkat sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022.

Pengangkatan Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2022.

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan janji Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jum’at (28/10/2022).

Dalam keterangannya usai pengangkatan, Johanis Tanak menegaskan, bahwa dirinya akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya, ke awak media.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik pengangkatan Johanis Tanak sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK. Menurut Firli, pengangkatan tersebut menjadikan KPK makin solid dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

“Kita menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden, menyampaikan juga terima kasih kepada DPR, yang telah pada akhirnya 5 pimpinan KPK menjadi lengkap. Tentu 5 pimpinan KPK ini akan mengawaki nakhoda kapal untuk menyelamatkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tandas Firli. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.