Dugaan Pungli Anggaran Covid- 19 Mulai Diendus

oleh
oleh

UPOS, Takalar– Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar sedang mengendus dugaan pungutan liar (pungli) anggaran penanganan Covid- 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dugaan pungli ini akan membuat sejumlah petinggi BPKRMI Takalar bakal diperiksa. Pungutan ini diperuntukkan kepada beberapa TKA/ TPQ yang tersebar di tiga kecamatan, antara lain Pattallassang, Sanrobone dan Kecamatan Galesong.

“Berdasarkan data dan keterangan yang kami kumpulkan, ada 102 TKA/ TPQ yang telah diambil dananya oleh oknum tertentu. Pengambilan dana secara bervariasi itulah yang kami sebut sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan pihak TKA/ TPQ, ”ujar Kasi Intel Kejari Takalar, Herdiawan Prayudi, Senin (15/03/2021).

Dugaan pungutan liar yang ditengarai melibatkan petinggi BPKRMI Takalar, terjadi diakhir tahun 2020, dimana anggaran tersebut merupakan dana hibah dari Kemenag RI yang bertujuan untuk meredam penyebaran Covid- 19 terhadap anak santri yang tengah melakukan proses belajar mengajar disetiap TKA/ TPQ.

“Guna merampungkan proses penyelidikan atas kasus pungli tersebut, pihak BPKRMI juga akan kita panggil guna meminta klarifikasi atas persoalan ini, ”kata Herdiawan Prayudi, didampingi dua anggota tim penyidik Intelijen Kejari Takalar dihadapan awak media.

Sekedar diketahui, Kajari Takalar, Salahuddin memerintahkan Tim Penyidik Intelijen untuk bekerja keras mengusut kasus dugaan pungli tersebut. Jumlah pungutan bervariasi, antara Rp1, 5 Juta hingga Rp4 Juta.

Adapun dana yang diterima oleh setiap TKA/ TPQ di tiga kecamatan tersebut, sebesar Rp10 Juta.

“Yang pasti pihak TKA/ TPQ akan kita periksa, termasuk dalang yang memungut dana itu, akan kita panggil, ”terang Herdiawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.