Dituntut 4 Bulan, Ome Sebut Kasusnya Syarat Kriminalisasi Atas Kepentingan Politik

oleh
oleh
Ome usai menjalani sidang dugaan ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (08/04/2018).

UPOS, Palopo – Calon Walikota Palopo, Ahkmad Syarifuddin Daud alias Ome menilai kasus yang menjeratnya saat ini syarat dengan kriminalisasi atas kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikan Ome usai menjalani sidang dugaan ujaran kebencian dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Jl Jenderal Sudirman,  Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (09/04/2018).

“Tenang saja, kebenaran akan menang. Insyah Allah,” ungkap Ome.

Menurutnya, kasus ujaran kebencian yang membuatnya berada di kursi pesakitan PN Palopo ini, adalah kasus yang dikriminalisasi demi kepentingan politik.

“Jelas sekali ini merupakan syarat kriminalisasi atas kepentingan politik,” kata Ome.

“Biarkanlah tatanan demokrasi di Palopo ini berjalan sebagai mana mestinya, jangan adalah hal-hal seperti ini. Biarkan masyarakat Palopo menentukan pilihannya sesuai hati nurani, jangan mi menggunakan segala cara untuk menjegal kami,” lanjutnya.

Diketahui, Ome saat ini juga ikut dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo tahun 2018, berpasangan dengan Budi Sada dengan tagline Ome-Bisa. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.