Daftar Daerah di Sulsel PPKM Level 1 hingga 3

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait klasifikasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah gelombang ketiga Covid-19.

Hal itu melalui Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Disebutkan, daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk PPKM level 1 hingga 3 per tanggal 14 Februari 2022.

Koordinator Kesekretariatan Satgas Covid-19 Sulsel, dr Arman Bausat menuturkan, hari ini pihaknya sementara melakukan evaluasi terkait level PPKM tingkat Provinsi.

“Hari ini kita evaluasi, besok sudah ada hasilnya. Jadikan ada perkembangan kasus, dari epidemiologi covid, kita lagi mengevaluasi hari ini. Sehingga dua hari lagi kita sudah mengubah level,” kata dr Arman, Selasa (15/2/2022).

Berikut daftar daerah PPKM level 1-3, di Sulawesi Selatan :

Level 1
Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.

Level 2
Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Level 3
Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.