Cicu Bahas Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan

oleh
oleh

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasi Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumbar Daya Nelayan, di Gedung Poltekkes, Kelurahan Tidung, Sabtu (6/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika atau biasa disapa Cicu, kembali menemui konstituen.

Agendanya, penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020, tentang perlindungan sumber daya perikanan, di Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Sabtu (6/11/2021).

Dijelaskan Cicu, perda nomor 1 tahun 2020 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nelayan. Di mana, pihaknya memandang perlu menghadirkan regulasi ini untuk melindungi nelayan terkait sumber daya perikanan.

“Perda ini cukup baru, ini terkait bagaimana pemprov memberi kemudahan dan perlindungan terhadap teman-teman nelayan,” ujar Cicu.

Meski, sambung Ketua Komisi B DPRD Sulsel itu, aktivitas nelayan di Makassar makin berkurang dengan adanya reklamasi. Namun, perhatian pemerintah selalu hadir untuk masyarakat.

“Kita berharap Pemprov Sulsel memberikan banyak supporting baik bantuan sarana dan prasarana ke nelayan,” terangnya.

Ia juga berharap, peserta kegiatan bisa ikut membantu menyebarluaskan perda tentang perlindungan sumber daya perikanan. Sehingga, masyarakat mengetahui bahwa ada regulasi mengenai perlindungan terhadap nelayan.

“Kita ajak warga menyampaikan ke lingkungan masing-masing. Siapa tau diantara mereka memiliki keluarga yang bekerja sebagai nelayan,” paparnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasi Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumbar Daya Nelayan, di Gedung Poltekkes, Kelurahan Tidung, Sabtu (6/11/2021). (Ist)

Terpisah, narasumber kegiatan Suhartono mengatakan, regulasi ini dilatarbelakangi Undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah, dimana kewenangan kelautan diambilalih provinsi.

“Sekarang, semua pengelolaan ruang laut kecuali bumi dan gas menjadi kewenangan provinsi hingga 12 mil jauhnya,” kata Tono, sapaan akrabnya.

Dikatakannya, pelabuhan termasuk kewenangan pemerintah provinsi. Sebab, dermaga hingga kantor masuk kawasan laut seperti dermaga.

“Pelabuhan yang ada di daerah kini dikelola pemerintah provinsi. Selain itu, perda ini dibuat agar pemerintah bisa melindungi nelayan secara terencana,” terangnya. (*/Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.