Bimtek Offline – Online, BPKH Wilayah VII Makassar

oleh
oleh

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Jasa Lingkungan Hidup lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel The Rinra Makassar, Senin (20/12/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Jasa Lingkungan Hidup lingkup Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel The Rinra Makassar, Senin (20/12/2021).

Kegiatan yang digelar dengan cara hybrid (offline dan online) tersebut, diikuti para peserta yang berasal dari 46 instansi.

Untuk peserta offline, diikuti oleh peserta dari UPT KLHK, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan serta dari perguruan tinggi.

Sedangkan peserta online, diikuti utusan dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup se-Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta dari UPTD Kesatuan Pengelolaan HUtan (KPH) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat.

Dalam sambutannya, kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, S.Hut., M.Si. mengatakan bahwa hutan merupakan salah satu indikator kualitas lingkungan hidup yang baik, sebagai indikator capaian sasaran strategis kementerian lingkungan hidup dan kehutanan langsung mengacu kepada keberadaan hutan secara fisik dan kelangsungan fungsinya.

“Ekosistem Kawasan hutan memberikan manfaat jasa lingkungan. Pendekatan jasa lingkungan hidup diperlukan dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pengelolaan kawasan hutan yang komprehensif yang menguraikan strategi pengelolaan terpadu tanah, air dan sumber daya kehidupan yang meningkatkan konservasi dan pemakaian secara berkelanjutan dan berkeadilan,” terang Hariani Samal.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Dampak Wilayah dan Sektor, Erik Teguh Primianto, S.Hut., PhD hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, memaparkan materi Indikatif Peta Jasa Lingkungan Hidup serta sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan No. P.4/PKTL/PDLKWS/PLA.3/4/2021.

“Peraturan ini tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa Verifikasi Lapangan Jasa Lingkungan Hidup Tinggi terkait air,” katanya.

Pada sesi akhir Bimbingan teknis ini, Suleman Patiung, S.Hut., M.S.P sebagai Kepala Seksi Informasi Sumber Daya HUtan BPKH Wil. VII Makassar, memaparkan Penyusunan Rencana Lokasi Kegiatan Verifikasi Jasa Lingkungan Hidup Tahun 2022. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.