Bandar dan Pengedar Sabu Dari Wajo, Dibekuk di Larompong

oleh
oleh

UPOS, LUWU – Satuan Narkotika Polres Luwu, menangkap dua orang terduga pengedar dan bandar narkotika jenis sabu. Keduanya adalah Wok dan KK. Dua pria ini diketahui warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkotika Polres Luwu, AKP Awaluddin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Desa Komba, Kecamatan Larompong. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet sabu siap edar, bersama alat hisap dan uang tunai. Wok dan Kk, kemudian dibawa ke Polres Luwu, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

“Ada juga sebilah badik yang kami temukan dibawa oleh pelaku, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres,” kata Awaluddin, Rabu (14/02/18).

Dari hasil penyelidikan, Wok dan rekannya Kk, akan mengedarkan sabu tersebut di sejumlah daerah di kabupaten Luwu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Wok dan Kk, dijerat pasal 112 undang-undang narkotika.

“Tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain, kami masih terus lakukan pengembangan,” ujarnya. (UPOS/Habib Raihan)

No More Posts Available.

No more pages to load.