Asyik Pesta Miras, 19 Remaja Bersama Sajam Diamankan Polisi di Gowa

oleh
oleh

Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa saat Press Release 19 orang remaja bersama Sajam di Mako Polsek Barombong, didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH dan Kanit Intelkam Polsek Barombong, Senin (14/11/2022). (Ist)

UPOS, Gowa – Belasan orang remaja terpaksa dibawa ke Mako Polsek Barombong, setelah kedapatan tengah asyik berpesta miras di Dusun Tamalallang, Desa Tamnyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Minggu (13/11/2022) malam kemarin.

Selain 19 orang remaja tersebut diamankan, personel Polsek Barombong juga menemukan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam, 2 Buah anak panah / busur, 1 Ketapel dan 7 unit sepeda motor yang ada dilokasi ikut diamankan.

Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa saat Press Release 19 orang remaja bersama Sajam di Mako Polsek Barombong, didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH dan Kanit Intelkam Polsek Barombong, Senin (14/11/2022). (Ist)

Hal tersebut diungkapkan langsung, Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa saat melakukan Press Release di Mako Polsek Barombong, didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH dan Kanit Intelkam Polsek Barombong, Senin (14/11/2022).

Kapolsek Barombong menjelaskan, terkait diamankannya ke 19 remaja tersebut bahwa berdasarkan dari infomasi yang diterima oleh pihak bahwa pada setiap malam di dusun tamalallang Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, kelompok remaja yang berkumpul sangat meresahkan Masyarakat karena selalu melakukan pesta miras hingga mabuk-mabukkan.

“Setelah kami terima laporan, anggota kami langsung ke lokasi dan menemukan belasan remaja sedang berpesta miras,” ungkap Kapolsek Barombong.

Kapolsek menambahkan, “Selain itu anggota kami juga melakukan pemeriksaan barang bawaan para remaja yang diamankan dan ditemukanlah sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan ketapel serta anak panah/busur,” jelas Kapolsek.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ke 19 remaja tersebut di Polsek Barombong, kemudian memanggil orang tua masing-masing dan dari 19 orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial NA (20) yang kedapatan membawa dan memiliki sajam kini terpaksa ikuti proses hukum lebih lanjut.” terang Kapolsek Barombong.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H menegaskan, “Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa agar tidak membawa dan menggunakan senjata tajam, khususnya para remaja dan tidak ada toleransi siapapun yang kedapatan membawa sajam akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.