ASN yang Kerja di Kantor dan dari Rumah, Ini Jam Kerjanya Selama Ramadan

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara resmi dipangkas selama Bulan Ramadan mendatang. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 061/49/Organisasi/Setda tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN Lingkup Pemkab Luwu Utara.

Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Senin 21 April 2020 ini sekaligus juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan, baik ASN yang kerja di kantor maupun ASN yang kerja dari rumah, mulai Senin – Kamis pada pukul 08.00 – 15.00 wita, istirahat pukul 12.00 – 12.30 wita. Sementara untuk Jumat mulai pukul 08.00 – 15.30 wita, serta istirahat 11.30 – 12.30 wita.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama Bulan Ramadan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu. “Bagi Perangkat Daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti Surat Edaran ini kepada unit kerjanya masing-masing,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran ini para Kepala Perangkat Daerah juga diminta untuk memperhatikan SE ini sekaligus melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Surat Edaran Bupati juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Utara. Sekadar diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Ramadan pada 24 April 2020.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.