4 Orang Mantan Petinggi DPRD Enrekang Ini Ditahan Polda Sulsel

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penahanan terhadap 4 anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, Senin (03/12/2018).

Polda Sulsel mengamankan tersangka B selaku mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang periode 2014- 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kab.Enrekang.

Tersangka ditahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang- undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Ujungpandang Pos/Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.