Viral Polisi Periksa HP Warga, Kompolnas : Tanpa Ada Dasar Hukum dan Surat Perintah, Itu Keliru

oleh
oleh

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (IDN Times)

UPOS, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menilai tindakan Anggota Polres Jakarta Timur, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, yang memeriksa handphone (HP) warga adalah perbuatan yang keliru.

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar privasi pemilik ponsel.

“Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan,” ungkap Pongky, Selasa (19/10/2021).

1. Pemeriksaan barang harus berdasarkan surat perintah

Poengky mempertanyakan alasan Aipda Ambarita memeriksa HP milik warga. Sebab, pemeriksaan barang milik orang harus berdasarkan surat perintah, sesuai dengan Pasal 38 dan 39 KUHP soal penyitaan barang.

“Tidak boleh main ambil begitu saja, harus ada sangkaannya dulu. Seluruh anggota Polri harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” ujarnya, melalui IDN Times.

2. Kompolnas ingatkan tugas utama polisi

Atas peristiwa ini, Kompolnas mengimbau aparat kepolisian untuk mengedepankan profesionalitas dan menjaga sopan santun saat bertugas. Ia mengingatkan, tugas utama polisi adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas.

“Jangan menunjukkan arogansi. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga,” ucap Poengky.

3. Aipda Ambarita dimutasi karena melanggar SOP

Aipda MP Ambarita. (Youtube/RAIMASBACKBONE OFFICIAL)

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memutasi Aipda Ambarita atau dikenal sebagai polisi ‘artis’, setelah melanggar standar operasional prosedur (SOP), dalam memeriksa gawai atau HP milik seorang warga hingga viral di media sosial.

Polda Metro Jaya memutasi Aipda Ambarita dari Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur, menjadi Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

“Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP, sehingga sekarang ini kita lakukan pemeriksaan di Propam,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Mutasi Aiptu Ambarita tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 per 18 Oktober 2021. Telegram tersebut ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan ditujukan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Timur. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.