Usai Bentrok Kabur, Pemuda Luwu Bawa Badik dan Kecelakaan Di Palopo

oleh
oleh

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Polres Palopo, Sabtu (11/12/2021). (Ist)

UPOS, Palopo – Apes nasib yang dialami AR (19), warga Desa Tulumanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Bagaimana tidak, saat dirinya hendak kabur dari kejaran polisi, dia terlibat kecelakaan di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Pemuda tersebut dikejar pihak yang berwajib usai terlibat bentrok antar kelompok pemuda di Taman Binturu, Sabtu (11/12/2021) dini hari. Bahkan, dari tangan pelaku ditemukan badik sepanjang 50 cm.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Akbar mengatakan, sekelompok pemuda terlibat pertikaian di Taman Binturu. Mereka bahkan membawa senjata tajam. Saat polisi tiba di lokasi, mereka lalu berhamburan kabur.

“AD kabur ke arah jalan Andi Kambo. Tapi dekat Hotel Value, dia terlibat kecelakaan dengan pengendara lain. Kami lalu meringkusnya dan menemukan badik yang dia gunakan saat bentrok antar pemuda,” jelas Ipda A Akbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD lalu digelandang ke Mapolsek Wara. Saat diinterogasi, dia mengakui badik dengan panjang 50 cm itu ialah miliknya.

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata penusuk/penikam (badik),” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.