Tujuh Kades Diberhentikan Sementara Bupati Takalar

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Takalar – Tujuh Kepala Desa Definitif di akhir tahun 2021, dilantik secara serentak oleh Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, telah diberhentikan sementara.

Ketujuh kepala desa dikenai sanksi pemberhentian sementara, lantaran diduga melecehkan surat edaran Bupati Takalar, tentang pemberhentian dan pengangkatan aparat desa.

Hal ini diungkapkan, Kabag Pemerintahan Salam Gau, melalu telpon sesulernya, Kamis (6/1/2022).

Kabag Pemerintahan mengatakan, bahwa ketujuh kades tersebut di berhentikan sementara, karena dianggap lecehkan surat edaran Bupati Takalar.

“Yang sementara jauh sebelumnya, sebelum pelantikan Pemkab Takalar telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa,” ungkapnya.

“Jauh sebelumnya kepala desa di sampaikan agar jangan mengotak atik perangkat desa sebelum diadakan pemeriksaan keuangan, karena BPK mau turun ke desa-desa mengaudit, namun himbauan tersebut diabaikan dan lecehkan,”.tambah Salam Gau.

Selain itu, kata Salam Gau, “Lecehkan surat edaran Bupati, mereka juga lecehkan surat Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.

Diketahui, pemberhentian ketujuh kepala desa untuk sementara, dan sewaktu-waktu diaktifkan kembali.

Ketujuh kades yang diberhentikan sementara atas perintah Bupati Takalar, antara lain Kades Kadatong, Kades Pala’ lakkang, Kades Boddia, Kades Parangbambe, Kades Bontoloe, Kades Campagaya dan Kades Pattinoang. (*/Fathir)

No More Posts Available.

No more pages to load.