Tidak Ada Unsur Sara atau Terorisme, Pelemparan Bom Molotov Rumah Pendeta

oleh
oleh

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. (Ist)

UPOS, Makassar – Pelaku tindak pidana pengrusakan pembakaran rumah pendeta menggunakan molotov, berhasil diamankan oleh gabungan personil opsnal Polsek Tamalanrea, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel.

Lelaki Gerardus (45), pelaku pelemparan bom molotov di rumah seorang pendeta di Kota Makassar, Sulsel, berhasil ditangkap di kawasan perumahan Dosen, Makassar, Minggu (19/9/2021).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, pengakuan Gerardus di hadapan petugas, bahwa pada saat kejadian ia memasukkan bensin ke dalam kantong pelastik, kemudian dibakar serta di jatuhkan di dalam garasi rumah korban.

“Tersangka mengendarai sepeda motor ke arah rumah korban kemudian memarkirkan sepeda motor miliknya di ujung lorong, lalu berjalan kaki ke depan rumah korban,” ungkap AKP Lando.

Pelaku melakukan pengrusakan menggunakan molotov tersebut, karena merasa dendam dengan korban yang menurut pelaku mengakibatkan pelaku kehilangan pekerjaan sebagai koster gereja.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing berita hoaks, karena masalah kejadian tersebut adalah murni kriminal karena pelaku sakit hati diberhentikan selaku cleaning service Gereja, tidak ada unsur Sara atau unsur terorisme. Kasus telah ditangani pihak Kepolisian Polsek Tamalanrea dan tersangka telah ditahan,” ucap AKP Lando.

Penangkapan Gerardus bermula, Polsek Tamalanrea yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Kowilham 3 Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Pihak kepolisian kemudian mengintrogasi saksi yang berada di tempat kejadian.

Motor korban terbakar di bagian belakang, Minggu (19/9/2021) dini hari. (Ist)

Pelemparan terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah milik Lukas Dayung. Ia mendengar suara letuppan dari arah depan rumah, kemudian pada saat mengecek, api sudah menyala besar pada bagian teras dekat pintu pagar. Api behasil dipadamkan dengan menyiram air.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Geraldus dan mengakui melakukan pengrusakan dengan melempar molotov.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah selang kecil transparan sepanjang 60 Cm, 2 buah isolasi listrik warna hitam, 1 buah botol plastik berisi bensin, 1 unit sepeda motor yamaha mio 125 warna hitam, 1 buah buah korek api, 1 unit sepeda motor suzuki neks warna hitam.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Tamalanrea, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.