Terkait OTT KPK Jual Beli Fasilitas Kamar Tahanan Mewah, Direktur EJC :  perlu Pembangunan Mental Pejabat di lapas Agar Tidak Korup

oleh
oleh
Foto : Int

UPOS, Bandung – meski baru ini KPK melakukan OTT Kalapas Sukamiskin terkait jual beli fasilitas mewah kamar tahanan, dan  pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terlihat seperti “kebakaran jenggot” menemukan jajarannya melakukan hal tersebut.

Kasus jual beli kamar dengan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan bukanlah barang baru yang menguak dan terungkap. Beberapa kasus sama soal jual beli fasilitas tersebut sudah sering di dengar masyarakat umum,

Foto : Int

Pengamat Hukum dan Direktur Eksekutif Jenggala Center,(EJC) Dr. Syamsuddin Radjab, SH., MH menilai banyaknya terpidana KPK yang menghilang di tempat dan dengan fasilitas mewah bukanlah hal yang mengejutkan karena praktik tersebut sudah biasa terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) bukan saja di Sukamiskin tetapi juga di LP lainnya.

“selama mentalitas pejabat LAPAS korup maka selama itu pula pembedaan perlakuan dan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana kasus korupsi akan terus berlangsung. sanksi Pemecatan dan pengawasan ketat menjadi jawaban kasus tersebut kepada para pejabat lapas dan pemiskinan bagi pelaku korupsi.

Ada kebutuhan dan ada penyedia” maka transaksi itu dapat berlangsung dgn harga yg tentu sangat tinggi apalagi pengawasannya jauh dari jangkauan publik dan atasannya termasuk jauh dari pengawasan KPK,” ujar Syamsuddin dalam keterangan resminya  ke awak media(22/7/2018).

Foto : Int

Maraknya kasus korupsi yang para narapidananya menjadi momok bisa mengendalikan hukum dengan cara keluar masuk dan mendapat fasilitas mewah karena bayaran yang besar. Membuat KPK berencana memindahkan para narapidana ke Nusakambangan.

Namun rencana tersebut bukan menjadi solusi mutlak menghilangkan praktik jual beli kamar tahanan mewah, melainkan hanya memindahkan masalah dan tempatnya saja. Syamsuddin menekankan perlunya pembangunan mental pejabat di lapas agar tidak korup, jika hal tersebut tetap terjadi, pemberian sanksi dan hukum harus dikenakan kepada pihak yang bersangkutan…..(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.