Tekan Covid-19, Polda Sulsel Gelar Operasi Lilin Jelang Nataru

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Polda Sulsel akan menggelar Operasi Lilin, mulai tanggal 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Operasi ini dilaksanakan, untuk menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Jadi pelaksanaan natal dan tahun baru kami akan melaksanakan operasi lilin mulai tanggal 22 sampai tanggal 2 Januari,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (29/11/2021).

Kapolda mengatakan, kegiatan ini digelar dengan berkaca dari tahun 2020 lalu, dimana usai perayaan natal dan tahun baru, lonjakan Covid-19 meningkat. Termasuk, untuk pengamanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang akan kembali diterapkan pemerintah.

Karena itu, Kapolda berharap masyarakat tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan mengikuti aturan yang akan diterapkan pada PPKM Level 3. Termasuk wajib vaksinasi.

“Untuk mengantisipasi hal ini (lonjakan kasus) pemerintah pusat sudah mengambil suatu kebijakan, bahwa nanti ada penerapan PPKM level 3. Kami dari Polda Sulsel akan melaksanakan mengawal pelaksanaan PPKM level 3. Tentunya kami berharap bahwa natal dan tahun baru ini tidak terjadi pelonjakan Covid-19,” katanya.

Saat operasi lilin ini, Polda Sulsel akan menurunkan 4.550 personel dari jajaran Polda Sulsel. Personel ini juga nantinya akan melakukan pengamanan saat ibadah natal berlangsung.

“Kemudian kita juga mengawal pelaksanaan supaya masyarakat tidak berkerumun. Juga pengamanan malam tahun baru yang biasanya selama ini masyarakat berkerumun di tempat pariwisata maupun mall itu akan kami amankan kawal,” ujar Kapolda.

Polda Sulsel juga akan turut mengawal penerapan pencegatan di tiap-tiap batas wilayah dalam rangka menekan Aparatur Sipil Negara (ASN), personel TNI, Polri, dan karyawan BUMN termasuk masyarakat yang ingin pergi ke luar kota saat libur Nataru nanti.

“Sudah jelas perintah dari atas. Kami pun selama ini bekerjasama dengan Pemda dan TNI. Memang kami akan mengaktifkan kembali PPKM mikro, diharapkan masyarakat yang akan keluar daerah itu harus mempunyai surat keterangan keluar masuk. Itu nanti kita koordinasikan kembali dengan bapak Gubernur. Bahwa yang berhak menerapkan pemerintah daerah,” papar Kapolda Sulsel. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.