Tak Cukup 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Selebgram Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya selebgram Makassar Ari Pratama (23), berhasil ditangkap Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan saat konferensi pers di Polsek Panakkukang, Jumat (05/03/2021) sore, pelaku diamankan tidak cukup 24 jam setelah menikam korban.

“Penganiayaan terjadi pada hari Jumat 5 Maret 2021, menyebabkan korban meninggal dunia oleh pelaku berinisial perempuan AA (19). Tidak cukup 24 jam pelaku berhasil tertangkap oleh Kapolsek Panakkukang, ”ungkap Kompol Edhy Supriadi.

Hubungan korban dan pelaku, ungkap Kompol Edhy, bermula dari perkenalannya di media sosial kemudian hubungan berlanjut dengan berpacaran.

“Berawal pelaku dan korban berkenalan di Medsos, kemudian berpacaran kurang lebih tujuh bulan, ”kata Kompol Edhy.

Belakangan korban sulit untuk ditemui dan dihubungi oleh pelaku, hingga pada kesempatan berhasil dihubungi melalui telpon dan terjadi pertemuan di salah satu tempat parkiran Swalayan.

“Terjadi pembicaraan kemudian berlanjut ke wisma dan di situ terjadi pertengkaran hingga terjadi penganiayaan pada saat korban terlelap tidur, ”jelas Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga pelaku kecewa, korban berjanji menikahi namun korban susah lagi dihubungi sehingga timbul suatu niat jahat pelaku mempersiapkan pisau dapur.

“Pada saat bertemu di swalayan memang sudah dipersiapkan, ”ucap Kompol Edhy.

Korban mengalami luka tusuk di bagian mematikan di bagian dada dengan tusukan berulang hingga puluhan kali.

Nyawa Selebgram Makassar Ari Pratama alias AP yang memilki 16 Ribu followers Instagram itu, tak tertolong usai ditikam pelaku di Wisma Topaz Panakukang Makassar, Jumat (05/03/2021) dini hari.

Pelaku saat ini berstatus mahasiswi budaya di salah satu kampus ternama di Makassar.

Sebelumnya diketahui, dalam rekaman CCTV yang beredar di grup- grup WhatsApp (WA), tampak memperlihatkan AP lari keluar dari kamar dengan tanpa busana. Terlihat ia memegang bagian perutnya yang bersimbah darah. Tak berselang lama, pelaku AA keluar.

AA tampak sempat masuk ke kamar tamu lainnya. CCTV juga merekam, sebuah pisau yang diselip di bagian stokingnya.

Ari sempat lari ke resepsionis, untuk minta pertolongan. Namun nyawanya tak tertolong, karena kehabisan darah.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman menuturkan, SPKT Polsek Panakukkang yang tiba di lokasi, langsung mengevakuasi AP ke RS Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak tertolong lagi.

Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.