Sudah Tegas, Warga Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai Senin (14/09/2020), mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah dan mengendalikan Virus Corona (Covid-19).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor : 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan .

Perbub ini landasan hukum Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covdi-19).

Selain mengatur tentang perorangan yang diwajibkan melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Perbup tersebut juga mengatur tentang Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum juga wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, penghentian sementara operasional usaha sampai pencabutan izin usaha.

Aturan ini langsung diterapkan, Satpol PP, Polres Lutim dan TNI langsung mengadakan razia masker di jalan raya.

Warga yang melintas tidak mengenakan masker langsung dihentikan.

Setelah diberikan pemahaman soal peraturan bupati terkait wajib masker..Warga yang tidak mengenakan masker tersebut di beri hukuman Push Up.

Tak hanya dijalan raya, petugas juga menyisir tempat berkumpul seperti warung kopi. Benar saja di sejumlah warung kopi di Malili banyak Pengunjung tidak mengenakan masker.

Mereka yang tidak memakai masker tersebut diberi pilihan membayar denda atau push up.

Rata – rata pengunjung yang tertangkap tak bawa masker memilih hukuman push up.

” Pasrah saja menerima hukuman, karena saya lupa bawa masker, dari pada didenda Rp 50.000 mendingan saya push up. Tidak berat hukuman ini tapi cukup berkesan. ” Ungkap Sulaeman. ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.