Spesialis Pencuri Velg dan Ban Mobil Ditangkap Polres Pelabuhan Makassar

oleh
oleh

Tersangka berinisial AI (31), diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, terkait dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil, Senin (8/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, menangkap tersangka berinisial AI (31), terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian velg dan ban mobil.

Kasubsipidm Sihumas, IPDA Burhanuddin mengatakan, “Tersangka AI (31) dibekuk setelah buron selama 4 bulan, dia melakukan aksinya di Jalan Sarappo Expedisi AAN Kecamatan Wajo Makassar,” ungkapnya, Senin (8/11/2021).

“Ia diamankan setelah korban membuat Laporan Polisi nomor :LP/33/V/2021/Sulsel, Respel Makassar, Sek. Wajo Hari Sabtu 8 Mei 2021,” kata Kasubsipidm Sihumas.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Satreskrim saat ini masih mengembangkan untuk memburu tersangka lainnya,” jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Burhanuddin. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.