Soal THM, Kadispar Makassar Belum Dapat Izin dari Gugus Tugas

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Dinas Pariwisata Kota Makassar belum mendapat respons dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, soal izin operasi tempat-tempat umum, seperti tempat hiburan malam, restoran dan lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid mengaku, sudah tiga kali melayangkan surat kepada tim gugus tugas, namun belum ada balasan.

Rismayani mengaku, telah mendapat banyak surat dari beberapa pemilik THM, restoran, terkait kebijakan beroperasi kembali di masa pandemi Covid-19.

“Saya tidak bisa mengeluarkan sendiri kebijakan bahwa boleh buka (beroperasi), karena sekarang ada tim gugus Covid. Saya tidak tahu Ro dan Rt Covid berapa, itukan tim gugus Covid yang tahu,” kata Rusmayani, kemarin (14/7/2020).

Ia hanya berharap, tim gugus tugas segera memberikan jawaban soal izin beroperasi, dengan segala persyaratan khusus yang wajib disertakan.

Sebab, baginya, sah-sah saja tempat umum keramaian kembali beroperasi, tapi dengan menerapkan standar protokol kesehatan. Hanya saja, ia enggan mengambil keputusan sepihak, tanpa mengkonsultasikan lebih dulu kepada tim gugus tugas.

“Kita juga sudah menyurat 3 kali,” ungkapnya.

“Cuman ini kita tidak tahu dari gugus tugas yang mana ini termasuk zona merah atau zona aman. Mereka kan yg harus menentukan. Bukan saya, makanya balas suratku,” pintanya.

“Harusnya yang sudah menyurat tinggal presentasi seperti apa protokoler yang mereka bikin. Gugus Covid yang menentukan karena mereka yang tahu Rt dan Ron-ya,” pungkas Rismayani. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.