Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021, Ini Surat Edaran Bupati Luwu

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha mendatang, pada Jumat ( 16/7/2021) Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400/277/Kesra/VII/2021, Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M Kabupaten Luwu.

Adapun isi surat edaran Bupati Luwu yang disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten Luwu tersebutr, yakni :

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai
tanda syukur, sekaligus do’a agar Wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah
Subhanahu Wataala’ di Masjid/Mushalla, dengan ketentuan Maksimal 10
(sepuluh) persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian
maksimal 5 (lima) jamaah dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pawai
takbir keliling

2. Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan dengan membuka seluruh Masjid yang ada di Kabupaten Luwu untuk menghindari pemusatan Jamaah. dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% di setiap Masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Mempersingkat pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Khutbah Idul Adha dengan
durasi waktu maksimal 15 Menit.

4. Pembagian hewan Qurban tidak dilakukan dengan system pembagian kupon,
tetapi didistribusikan oleh panitia Qurban, dengan cara mengantar langsung ke
rumah Mustahik (penerima daging Qurban).

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto selaku Ketua Harian Satuan Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Luwu mengatakan bahwa Surat Edaran Bupati Luwu sudah keluar dan umat Muslim dapat melaksanakan Idul Adha dengan ketentuan Shalat Idul Adha dilaksanakan dengan membuka seluruh Masjid yang ada di Kabupaten Luwu.

“Untuk menghindari pemusatan Jamaah. dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% di setiap Masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pada malam Idul Adha tidak memperbolehkan melaksanakan Takbir Keliling, “ujar Fajar.

Fajar melanjutkan bahwa pembagian hewan Qurban tidak dilakukan dengan sistem pembagian kupon, tetapi didistribusikan oleh panitia Qurban, dengan cara mengantar langsung ke rumah Mustahik untuk menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan klaster baru.

“Polres Luwu bersama kekuatan anggota Polsek jajaran melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup pada tempat konsentrasi dan kegiatan persembahyangan umat Muslim. Baik di Masjid maupun di tempat lain yang tersebar di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Luwu, tujuannya agar terjaganya keamanan, kenyamanan dan ketertiban, “tambah Fajar.

“Semoga wabah Covid 19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala, “tutup Fajar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.