UPOS, LUWU – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu, meringkus tiga orang tersangka, pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Luwu, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, mengatakan tiga orang pelaku dalam proses penyidikan. Ketiganya terancam kuringan penjara paling singkat lima tahun.
“Masih dalam proses sidik di PPA, kasus serupa sudah sering terjadi di Luwu,” kata Dwi Santoso, Senin (19/02/18).
Adapun ketiga pelaku yakni Sh, Wn dan Zl, mengakui perbuatannya. Korban disetubuhi di rumah salah satu tersangka di Desa Saluparemang, Kamanre. Di rumah tersebut, korban disetubuhi dan dicabuli oleh ketiga tersangka.
Penulis: Habib Raihan