Sisir Pelaku Penyerangan, Polisi Temukan Pemuda Bawa Badik di Palopo

oleh
oleh

Pelaku saat diamankan Resmob Polres Palopo. (Ist)

UPOS, Palopo – Unit Resmob Polres Palopo, meringkus ZU (21), Rabu (7/9/2022) dini hari. Warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo dicuduk polisi lantaran membawa senjata tajam jenis badik.

Peristiwa itu bermula saat terjadi perkelahian sekelompok pemuda di Jalan Ahmad Dahlan, Kota Palopo. Resmob Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Effendy, lalu melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Polisi lalu mendapati sekelompok pemuda. Mereka digeledah polisi. Hasilnya, ZU kedapatan membawa badik yang disimpan di pinggang sebelah kanannya. Tak bisa berkutik, dia pasrah saat dibawa ke Mapolres Palopo.

“Kejadian ini berawal adanya laporan masyarakat sekelompok pemuda yang melakukan penyerangan di jalan Ahmad Dahlan. Kami lalu bergerak mendatangi TKP. Saat tiba di TKP, mereka melarikan diri,” ungkap Aipda Ronald, melalui keterangannya.

“Pada saat melakukan penyisiran di sekitar TKP, ditemukanlah ZU. Kami lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Pelaku dan barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas kejadian itu, ZU melanggar undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951. Terkait kasus tersebut, pelaku telah melakukan tindak pidana berupa Menguasai, Membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu Senjata Penikam atau Senjata Penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Perlu diketahu bahwa, Membawa senjata tajam bukan pada tempatnya dan fungsinya bisa memicu aksi penganiayaan hingga melukai dan menghilangkan nyawa seseorang atau memicu aksi kriminalitas lainnya,” ucapnya.

“Jadi kami himbau agar warga tidak main-main dalam hal membawa sajam di sembarang tempat. Kami tidak akan main-main untuk memberikan tindakan terhadap para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam,” tegas Aipda Ronald Effendy. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.