Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Tana Toraja Diringkus Polisi

oleh
oleh

Unit Resmob Satreskim Polres Tana Toraja, ringkus seorang pelajar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena nekat setubuhi anak dibawah umur, Selasa (24/5/2022) malam. (Ist)

UPOS, Tana Toraja – Unit Resmob Satreskim Polres Tana Toraja, ringkus seorang pelajar di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, karena nekat setubuhi anak dibawah umur.

Pelaku yang berinisial AS (20), yang masih berstatus sebagai pelajar ini tak berkutik saat dibekuk Unit Resmob Polres Tana Toraja di rumahnya, di Kelurahan Burake kecamatan Makale, Tana Toraja, Selasa (24/5/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

“Iya benar, unit resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya,” ujar AKP S. Ahmad, kepada awak media, Rabu (25/5/2022) siang.

Diketahui, bahwa korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya di rumah kost dan korbannya ini masih kategori dibawah umur,” tambah AKP S. Ahmad.

“Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindangan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.