Upos.Luwu Timur- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur, menetapkan jumlah Wajib Pilih Kabupaten Luwu Timur sebanyak 189.449 orang. Bertambahnya jumlah Wajib Pilih ini setelah KPU melakukan penyempurnaan DPTHP-2 . Demikian kata Hastuti Komisioner KPU Lutim saat dikonfirmasi, Senin ( 10/12/2018)
Penambahan jumlah wajib pilih ini terjadi setelah Pemilih Baru dan Pemilih Potensial non E-KTP (kode AC) di masukkan kedalam DPT. Jumlahnya sebanyak 3.932 wajib pilih.
” Sebelumnya pada November 2018,KPU Lutim mengumumkan jumlah DPT sebanyak 186.095 sekarang itu jumlah nya bertambah sekitar Tiga Ribuan ” Ujar Hastuti
KPU juga sudah memasukkan wajib pilih penyandang Disabilitas sebanyak 755 orang.Terdiri dari Tuna Daksa 186 Orang, Tuna Netra 167 Orang, Tuna Rungu / Wicara 194 ,Tuna Grahita 97 Orang, Disabilitas lainnya 111 Orang.
Bertambahnya wajib pilih ini juga mempengaruhi jumlah TPS, Jika sebelumnya jumlah TPS yang di tetapkan 741 TPS, bertambah menjadi 746 TPS.(Ujungpandang Pos/***)