Sejumlah Saksi Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel : Kita Menghormati Proses Ini  

oleh
oleh

UPOS, Jakarta – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (02/06/2021).

Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan,” ujar Andi Sudirman.

Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini. “Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan, karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini,” terangnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya, yakni Gubernur Sulsel Non aktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.

“Hari ini (2/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi tsk NA dalam dugaan perkara TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” ucap Ali Fikri, melalui keterangan rilisnya.

Keempat saksi tersangka NA, yakni dua wiraswasta, satu ibu rumah tangga dan satu Pejabat Linkup Pemprov Sulsel.

“M Fathul Fauzy Nurdin Wiraswasta, Meikewati Bunadi ibu rumah tangga, Yusuf Tyos Wiraswasta dan Andi Sudirman Sulaiman Plt Gubernur Sulsel,” ungkap Ali Fikri. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.