Sebanyak 4.967 Mahasiswa UNM Bebas Bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM), memberi perhatian besar terhadap mahasiswa kurang mampu, Rabu (12/1/2022).

Selain memberi bantuan beasiswa, UNM juga membebaskan mahasiswa kurang mampu dari kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Wakil Rektor Bidang Administrasi Keuangan UNM, Dr Karta Jayadi mengatakan, hingga akhir semester ganjil 2021/2022, jumlah mahasiswa UNM yang bebas UKT mencapai 4.967 orang.

Para mahasiswa yang bebas UKT itu tersebar di sembilan fakultas. Rinciannya Fakultas MIPA 820 orang, Fakultas Teknik 684 orang, Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) 259 orang, dan Fakultas Ilmu Pendidikan 937 orang.

Selanjutnya, Fakultas Bahasa dan Sastra 565 orang, Fakultas Ilmu Sosial 591 orang, Fakultas Seni dan Desain 200 orang serta Fakultas Ekonomi 621 orang.

Karta menegaskan, besarnya jumlah mahasiswa bebas UKT ini menunjukkan komitmen besar UNM dalam membantu biaya kuliah mahasiswa kurang mampu.

Sebelumnya, Rektor UNM, Prof Dr Ir Husain Syam, MTP, IPU, ASEAN Eng menegaskan pihaknya tidak ingin ada mahasiswa UNM yang tidak bisa kuliah hanya karena terbentur persoalan biaya.

“Kalau ada mahasiswa tidak mampu, sampaikan ke universitas sesuai prosedur dan data yang mendukung. Kalau tidak mampu perlu dibuktikan dengan keterangan kepala desa atau lurah. Nanti akan diverifikasi,” kata Prof Husain.

Sekadar diketahui, isu UKT selalu mencuat di kampus ini setiap awal semester. Aktivis mahasiswa di UNM kerap melakukan aksi menuntut peninjauan ulang UKT. Sayangnya tuntutan mahasiswa ini kurang berhasil lantaran tidak didukung data akurat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.