Satu Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnakan KPPBC Malili

oleh
oleh

UPOS, Luwu Timur– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Malili , Senin (08/11/2021) pagi, menggelar pemusnahan rokok dan minuman beralkohol atau miras ilegal.

Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Malili, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan, serta dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP Malili, Firman Bunyamin, Bupati Luwu Timur, Budiman, Kejari Luwu Timur, M Subair, pihak Pengadilan Negeri Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Menurut Kepala KPPBC TMP Malili, Firman Bunyamin, pemusnahan barang yang menjadi milik negara kali ini, sebanyak Satu Juta lebih batang rokok yang tidak memiliki cukai dimusnakan, dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp800 Juta lebih.

“Barang tersebut adalah barang yang harusnya dikenakan cukai, yang komsumsinya dibatasi, yang tentunya lantaran memiliki efek kesehatan, lingkungan dan efek sosial, “ujar Firman.

Selain memusnakan rokok dari berbagai merek, yakni diantaranya merek Vison, Djava, Xbold, Maxx, Piston dan Reg, turut dimusnahkan sebanyak 10 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang juga tidak memiliki cukai.(Wiwin- Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.