Sat Resnarkoba Polres Sidrap Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

oleh
oleh

Sat Res Narkoba Polres Sidrap mengamankan 1 orang pelaku berinisial FI (16), terkait kasus Narkotika jenis sabu, barang bukti 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram, Jumat (11/3/2022). (Ist)

UPOS, Sidrap – Lagi, Sat Res Narkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan 1 orang pelaku terkait kasus Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 31,62 gram, di duga sabu – sabu.

Pria tersebut berinisial FI (16), warga Jalan Ali Matar No. 14, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham. SH mengungkapkan kronologisnya bermula ketika menerima informasi adanya peredaran sabu – sabu di Jalan Ali Matar Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, “Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata AKP Idham, S.H, Jumat (11/3/2022).

Menurutnya, penangkapan tersebut menindak lanjuti infromasi dari warga atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang di jual oleh FI (16), atas dasar informasi warga tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap terlapor.

Dan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sekitar jam 12.00 Wita, lagi Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Idham, SH bersama Kanit Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap FI (16) di Jalan H. Ibrahim, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dan menyita Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 1 (satu) sachet plastik kecil (klip warna putih) yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) sachet plastik sedang (klip warna merah putih) berisi kristal bening yang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik besar (klip warna merah putih) yang berisi Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 1 (satu) Unit timbangan di gital kecil warna hitam, 1 (satu) Unit timbangan di gital warna hitam merek taffware digipounds UF 200H, 1 (satu) PCS plastik, 1 (satu) Unit Handphone merk nokia warna Biru beserta dengan simcardnya,″ ungkap Kasat Narkoba.

Setelah di lakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.

“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Idham, SH. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.