Sanksi Kendaraan, Kadishub Makassar : Pengawasan dan Tindakan Parkir

oleh
oleh

Dinas Perhubungan Kota Makassar, operasi gabungan penertiban parkir, melibatkan sejumlah instansi di beberapa jalan Kota Makassar, Selasa (2/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar, membuat trobosan kerja dengan melaksanakan operasi gabungan penertiban parkir, yang melibatkan sejumlah instansi di sepanjang Jalan Bandang, Jalan Jend. Sudirman dan Jalan Boulevard Kota Makassar, Selasa (2/11/2021).

Hal tersebut sebagai upaya pengawasan, penertiban dan memberikan teguran berikut sanksi sebagai efek jera bagi pengendara kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya dan menghalangi pengendaraan lain serta pejalan kaki.

Kadishub Kota Makassar, Iman Hud, S.IP., M.Si., dikonfirmasi awak media, mengatakan, hari ini dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan tidak sesuai tempatnya sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.

“Kita seharusnya faham dan patuh akan aturan tertib rambu rambu lalu lintas termasuk parkir kendaraan supaya tidak mengganggu kenyamanan orang lain,” ungkapnya.

“Kita melaksanakan kegiatan pengawasan dan tindakan kepada pengendara kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya di jalan, Jalan Bandang depan warkop Azahra, Jalan Sudirman depan SD Sudirman, Jalan Boulevard depan mall Panakukang,” ucapnya.

Dinas Perhubungan Kota Makassar, operasi gabungan penertiban parkir, melibatkan sejumlah instansi di beberapa jalan Kota Makassar, Selasa (2/11/2021). (Ist)

“Mari kita sadar untuk parkir dengan benar, supaya nyaman buat pengendara dan pengguna jalan lainnya,” himbaunya.

Instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain Personel Polrestabes Makassar, Denpom XIV/4/Mks dan Kejaksaan.

Jumlah kendaraan yang di tindak, diantaranya 5 unit kendaraan roda empat dan 25 kendaraan roda dua.

Adapun permasalahan yang masih timbul dilapangan, yakni tempat parkiran roda dua masih didominasi oleh Ojek Online. (*/Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.