RRI Surabaya Tutup Sementara, RRI Makassar Cuma WFH

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Lembaga penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar hanya menerapkan kerja dari rumah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala RRI Makassar, Maladi Amin.

Penegasan Maladi Amin sekaligus sebagai klarifikasi atas informasi yang menyebut, jika seluruh kantor RRI yang berada di zona merah kasus Covid-19, agar dihentikan beroperasi sementara waktu.

Isu itu tersiar lantaran puluhan karyawan RRI Surabaya ditemukan positif corona. Makanya, RRI Surabaya memilih untuk berenti mengudara hingga beberapa pekan ke depan.

“Tidak ada perintah lockdown untuk sementara, tapi untuk melaksanakan WFH (work from home) mulai tanggal 14 Juli 2020,” kata Maladi saat diwawancara pada Selasa (14/7/2020).

Kebijakan yang dilaksanakannya berdasarkan nota dinas Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia atau LPP RRI, menyampaikan bahwa kurang lebih 60 pegawai RRI positif Covid-19 di Surabaya.

“Tentu direksi mengambil keputusan untuk menyelamatkan kami, tetapi dengan catatan kami juga mendapatkan nota dinas bahwa mulai tanggal 14 (Juli) itu dilakukan kebijakan dengan melaksanakan WFH,” ucapnya.

Sementara kegiatan operasional, Maladi menjelaskan untuk sementara mulai tanggal 14 Juli sampai ada perkembangan selanjutnya, siaran RRI Makassar akan beberapa waktu diambil alih dari stasiun Jakarta.

“Tapi tetap dengan berpedoman pada kondisi daerah masing-masing. Jadi RRI Makassar beroperasi mulai pukul 5 pagi sampai pukul 11 siang,” terangnya.

Setelah pukul 11 siang, Maladi menjelaskan RRI Makassar akan digabungkan dengan siaran RRI Jakarta sampai pukul 00.00 WITA.

“Kita bergabung sampai tutup siaran, karena siaran RRI beroperasi 9 jam jadi seperti itu, tutup siaran sampai jam 12 malam”ucapnya.

Sedangkan karyawan yang bekerja bagian administrasi akan mengurusnya melalui WFH.

“Mengambil keputusan mengurangi jumlah pegawai yang hadir di kantor,” ujarnya.

Maladi mengatakan hingga saat ini dirinya masih menunggu instruksi dari direksi dari Jakarta untuk kebijakan lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.