Ratusan Kades Demo Pakai Baju Dinas, DPRD Bulukumba Tetap Lanjutkan Pansus

oleh
oleh

UPOS, Bulukumba- Panitia Khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Penanganan Covid-19 yang di bentuk DPRD dapat penolakan 109 kades yang ada di Bulukumba. Penolakan tersebut di warnai dengan unjuk rasa para kepala desa ke DPRD, pada Senin (13/07/2020).

Para kades telihat kompak dengan menggunakan baju seragam dinasnya.

Sempat mendapat penolakan masuk di ruangan paripurna oleh pegawai DPRD, hingga adu mulut pun sempat terjadi, namun akhirnya para kades diterima oleh Anggota DPRD.

Di ruangan paripurna terjadi perdebatan panjang antara kades dan para anggota DPRD. Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali yang mempertanyakan, urgensi dan muara pansus di bentuk.

Menurutnya, DPRD Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa seharusnya melindungi para kades, bukan melecehkan dengan membentuk Pansus.

“DPRD itu harus paham Tatib Pansus sebelum membentuk. Sebab pansus itu di bentuk harus ada kejadian yang luar biasa, sebab di dalamnya ada judge, padahal di Bulukumba ini BLT dan Covid tidak ada riak dan gejolak besar terjadi. Kalau memang DPRD mengaku ada aspirasi dari bawah, itu aspirasi warga yang mana?,” tanyanya.

Lebih lanjut disampaikan, DPRD bila ingin melakukan fungsi pengawasannya, bisa dengan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah desa yang dianggap bermasalah, bukan dengan justru membentuk pansus yang berlaku untuk keseluruhan.

“Kalau cuma ingin mencocokkan data penerima dan tepat sasaran, kenapa ingin susah bentuk pansus. Sedangkan semua desa telah menyetor data nama-nama penerima, berbetuk soft copy dan PDF di dinas Terkait. Itu aja dilihat kalau cuman ingin sinkronkan data,” jelasnya lagi.

Jadi, menurut Andi Baso, salah sasaran jika DPRD membentuk pansus untuk memvonis seluruh kepala desa dianggap menyelewengkan dana BLT.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Bulukuma, Hamzah Pangki menjelaskan, pansus di bentuk sudah sesuai aturan dan tata tertib kelengkapan dewan.

“Kami sebagai wakil rakyat sudah tepat mengambil keputusan membentuk pansus yang merujuk pada tata tertib dewan, yang berfungsi sebagai pengawas anggaran,” katanya.

Ia menjelaskan, meski anggaran BLT pemerintah pusat, namun penganggarannya melalui pemerintah daerah yang di setujui DPRD Bulukumba. “Jadi DPRD ada hak pengawasan,” katanya.

Dengan tegas Hamzah pangki juga menyatakan, tak akan membubarkan pansus.

Begitu juga yang dikatakan Anggota DPRD Bulukumba lainnya, Andi Pangeran, pansus dibentuk merujuk pada aturan. “Kami tidak berani bentuk pansus kalau tidak ada aturan yang mengatur,” jelasnya.

Ia juga menampik asumsi para kader yang menilai, pansus ini hadir untuk memberikan justifikasi terkait persoalan BLT dan anggaran penanganan Covid-19 secara keseluruhan.

“Padahal pansus pukan pengawasan, tapi penelusuran terkait aspirasi warga yang datang di DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulukumba, Rijal kembali menegaskan, jika pansus ini tidak untuk memvonsi semua kepala desa.

“Kami bentuk pansus untuk mencocokkan data. Setelah sinkron, nanti pihak kejari dan kepolisian tidak perlu lagi meminta data kepada kades, tinggal meminta kepada pansus dan setelah itu kami serahkan rekomendasi kepada pak Bupati,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.